Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer bagi tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil.
Vonis Terhadap Terdakwa:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan: 4 tahun penjara.
Tindak Pidana:
-
Bambang dan Akbar: Melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil.
-
Rafsin: Terlibat dalam penadahan, yang kemudian berujung pada penembakan.
Kronologi Kasus:
-
Permintaan Mob BPKB: Rafsin meminta Akbar mencarikan mobil tanpa BPKB, yang disampaikan kepada Bambang.
-
Penemuan Penggelapan: Ilyas melacak mobil hasil penggelapan, yang sebelumnya ditanyakan oleh Akbar kepada Bambang.
-
Penembakan: Insiden penembakan terjadi ketika Ilyas dan kawan-kawan mencoba mengambil kembali mobil yang digelapkan. Bambang diduga menembak dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian Ilyas.