Pada tahun 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) secara resmi menurunkan biaya pelaksanaan haji dibanding tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Penurunan Biaya
-
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata adalah Rp 89.410.258,79.
-
Penurunan sekitar Rp 4.000.027,21 dari tahun sebelumnya (Rp 93.410.286,00).
-
Komponen Biaya:
-
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 55.431.750,78 (62%).
-
Nilai Manfaat: Rp 33.978.508,01 (38% dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah).
Pembagian Biaya
-
Rata-rata Biaya Turun:
-
Bipih: Turun Rp 614.420,82.
-
Nilai Manfaat: Turun Rp 3.385.606,39.
-
BPIH: Turun Rp 4.000.027,21.
Jumlah Kuota Haji 2025
-
221.000 kuota haji, dengan rincian:
-
201.063 jemaah reguler murni.
-
17.680 jemaah haji khusus.
-
1.572 petugas haji daerah.
-
685 pembimbing KBIHU.
Jadwal Penyelenggaraan Haji 1446 H/2025 M
Keterangan lebih lanjut mengenai jadwal dan tahapan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M dapat dilihat pada situs resmi Kementerian Agama RI.