Pada 29 Maret 2025, pengacara keluarga jurnalis yang bernama Juwita, M Pazri, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa kliennya. Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
Penetapan Tersangka
-
Tersangka Kasus: Prajurit TNI AL, yang sebelumnya hanya berstatus terduga.
-
Penahanan: Tersangka ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga
Keluarga Juwita juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, sejak kapan mengetahui peristiwa tragis ini, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
- Durasi Pemeriksaan: Sekitar enam setengah jam, dengan penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti
Selain kesaksian dari keluarga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-
Kendaraan: Motor yang terakhir digunakan oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh tersangka saat kejadian.
-
Bukti Digital: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan bukti digital dalam penyelidikan.
Kasus ini terus dalam pengembangan, dan keluarga Juwita berharap atas tegaknya keadilan.