Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), akan mengkaji syarat agar warga dengan gaji di atas Rp 7 juta masih dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan unit rumah bersubsidi. Ara menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya alokasi program rumah subsidi ini untuk rakyat. Diskusi akan dilakukan dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Rencana Penyesuaian Syarat Penerima Rumah Subsidi:
-**Kriteria Penghasilan **: Akan dibahas lebih lanjut, tetapi arahannya adalah agar lebih banyak warga yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
-**Ara akan Berkonsultasi dengan BPS dan Bappenas **: Data tentang penghasilan warga akan menjadi dasar penentuan, sesuai arahan Presiden untuk tepat sasaran dan berkualitas.
Pembahasan mengenai syarat penerima rumah subsidi untuk warga berpenghasilan di atas Rp 7 juta direncanakan setelah perayaan Lebaran 2025, seperti yang diungkapkan Ara usai menghadiri acara di Jakarta Selatan.
Alokasi Khusus:
Selain membahas syarat umum, pemerintah juga sedang menyiapkan program khusus bagi berbagai kelompok, termasuk:
-**Tenaga Kesehatan, Guru, Nelayan, Wartawan, dsb **: Ara telah mengalokasikan sejumlah rumah subsidi untuk berbagai golongan, seperti 30 ribu untuk nakes, 20 ribu untuk guru, 20 ribu untuk nelayan, dan sebagainya. Total kuota mencapai 220 ribu unit.
Ara juga menegaskan alokasi sebanyak 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung berbagai sektor masyarakat yang membutuhkan akses perumahan terjangkau.