Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jakarta 2024. Keputusan ini diambil setelah koalisi partai politik pendukung RIDO, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), sepakat untuk menerima hasil pemilihan.
Alasan Keputusan:
-Penyampaian Eko Patrio (Sekjen PAN): Eko Hendro Purnomo, yang akrab disapa Eko Patrio, menyatakan bahwa koalisi, termasuk PAN, mengapresiasi kemenangan pasangan Pramono-Rano Karno (nomor urut 3) dan memutuskan untuk legowo. Mereka ingin memungkinkan pasangan terpilih untuk segera fokus bekerja tanpa hambatan dari proses MK.
Ucapan Selamat dan Dukungan:
- Eko Patrio memberikan selamat kepada Pramono-Rano Karno dan menyatakan dukungan agar mereka dapat bekerja tanpa diganggu proses hukum. Koalisi merasa bahwa mengajukan gugatan ke MK akan memakan waktu dan membebani masyarakat Jakarta yang lelah dengan serangkaian pemilihan sebelumnya.
Waktu Pengajuan Gugatan Telah Ditutup:
- Meskipun batas akhir pengajuan gugatan sengketa Pilkada ke MK telah berakhir, yaitu pada tanggal 12 Desember, pasangan RIDO tidak terdaftar mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024. Hal ini terkonfirmasi melalui situs resmi MK, yang tidak mencatat adanya gugatan atas nama Ridwan Kamil-Suswono.
Koalisi mengajak untuk move on, mendukung pasangan pemenang, dan memahami kelelahan masyarakat setelah rentetan pemilihan sebelumnya, termasuk pemilu presiden dan pemilu legislatif.